Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tak Hanya Pidana, Korban Penghinaan Ajukan Gugatan Perdata Rp540 Juta di PN Tanjabtim

Tak Hanya Pidana, Korban Penghinaan Ajukan Gugatan Perdata Rp540 Juta di PN Tanjabtim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanjabtim, UPDATEaja.id – Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat kini berlanjut ke ranah perdata.

Setelah Tergugat dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Penggugat secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt.

Langkah hukum ini ditempuh Penggugat sebagai upaya pemulihan hak, martabat, serta nama baik yang dinilai belum sepenuhnya dipulihkan melalui putusan pidana.

Dari Perkara Pidana ke Gugatan Perdata

Sebelumnya, dalam pearkara pidana Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, majelis hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan selama satu bulan.

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak Penggugat menilai sanksi pidana tersebut belum sebanding dengan dampak kerugian yang dialami.

Dalam gugatan perdata, disebutkan bahwa Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui WhatsApp yang berisi kata-kata penghinaan dan dilakukan secara berulang, sehingga melanggar norma kesusilaan dan mencederai kehormatan pribadi Penggugat.

Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Kuat

Praktisi hukum Apriansyah menilai, gugatan perdata yang diajukan Penggugat memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat telah adanya putusan pidana yang inkracht.

“Dalam hukum perdata dikenal asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti fakta hukum yang telah diputus pengadilan pidana harus dianggap benar. Unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan Tergugat telah terbukti secara final,” ujar Apriansyah.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lurah Muara Sabak Ulu Ucapkan Selamat HUT ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    Lurah Muara Sabak Ulu Ucapkan Selamat HUT ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Hermansyah
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tanjabtim, UPDATEaja id – Lurah Muara Sabak Ulu Achmad Syukri, S.Tr.Kes. beserta seluruh staf Kelurahan Muara Sabak Ulu menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke-26, yang diperingati pada 21 Oktober 2025.   Dalam kesempatan ini, Lurah Achmad Syukri berharap Kabupaten Tanjung Jabung Timur semakin maju, jaya, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya. […]

  • Kades Lagan Ilir Abdul Rasyid Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Kades Lagan Ilir Abdul Rasyid Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tanjab Timur, UPDATEaja.id – Kepala Desa Lagan Ilir, Abdul Rasyid, menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Ia berharap bulan Ramadhan menjadi momentum bagi umat Muslim untuk meningkatkan keimanan, mempererat silaturahmi, serta memperbanyak amal kebaikan. “Marhaban Ya Ramadhan. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan […]

  • Ribuan Penerima Terancam, MBG Tanjabtim Berhenti Serentak Diduga Akibat Mark Up Yayasan

    Ribuan Penerima Terancam, MBG Tanjabtim Berhenti Serentak Diduga Akibat Mark Up Yayasan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tanjab Timur, UPDATEaja.id– Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dilaporkan terhenti secara serentak sejak Senin, 9 Februari 2026. Penghentian program strategis nasional tersebut diduga dipicu persoalan internal yayasan pengelola, terkait dugaan mark up anggaran. Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kota […]

  • Kepala Desa Suwito Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    Kepala Desa Suwito Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tanjabtim, UPDATEaja.com– Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Desa Suwito menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas perjalanan pembangunan daerah yang terus menunjukkan kemajuan. Menurut Suwito, peringatan hari jadi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan serta meningkatkan semangat gotong royong dalam membangun daerah, khususnya di tingkat desa. “Selamat Hari Jadi […]

  • Hadirkan Layanan Cepat Untuk Masyarakat, PLN ULP Muara Sabak Ajak Masyarakat Gunakan Layanan Resmi PLN Mobile photo_camera 3

    Hadirkan Layanan Cepat Untuk Masyarakat, PLN ULP Muara Sabak Ajak Masyarakat Gunakan Layanan Resmi PLN Mobile

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Muara Sabak, UPDATEaja.id – PT PLN (Persero) ULP Muara Sabak mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PLN Mobile sebagai pusat layanan kelistrikan digital yang mudah, cepat, dan transparan. Aplikasi ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pelanggan tanpa harus datang langsung ke kantor PLN. Melalui PLN Mobile, pelanggan dapat mengakses beragam layanan, mulai dari pembelian token listrik, […]

  • Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Kementerian PU Kabulkan Usulan KDM Kelola Jalan Nasional

    Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Kementerian PU Kabulkan Usulan KDM Kelola Jalan Nasional

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, UPDATEaja.id – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya mengabulkan usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait pengelolaan sejumlah ruas jalan nasional. Permintaan tersebut disampaikan Prof Sutan menanggapi usulan Gubernur […]

expand_less