Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Prof. Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG, BANTEN – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi produksi dan peredaran oli pelumas palsu kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Lokasi yang berada di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, tersebut disebut sebelumnya pernah dilakukan penggerebekan pada 2024 terkait dugaan pemalsuan produk pelumas bermerek.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (30/8/2026), aktivitas di sekitar gudang tersebut masih terlihat. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya produk pelumas yang diduga menggunakan atau menyerupai merek Yamalube dan AHM Oil MPX.
Jika dugaan tersebut benar, aktivitas produksi maupun peredaran produk palsu tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga dapat merugikan pemilik merek serta menimbulkan persoalan hukum terkait perdagangan dan perlindungan merek.
Sorotan semakin menguat karena masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya praktik “uang koordinasi” yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu.
Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum. Tuduhan terhadap pihak tertentu tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang jelas.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang dimaksud.
“Kalau memang benar kegiatan produksi oli palsu kembali berlangsung, aparat harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat dan konsumen dirugikan karena adanya produk yang tidak jelas asal-usul dan kualitasnya,” tegas Sutan Nasomal.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aktivitas gudang, tetapi juga perlu menelusuri legalitas usaha, bahan baku, proses produksi, kemasan dan merek yang digunakan, hingga jalur distribusi produk.
Ia juga meminta informasi mengenai dugaan “uang koordinasi” tidak dibiarkan menjadi isu liar.
“Kalau informasi itu benar, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti. Tetapi kalau tidak benar, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi fitnah atau pembentukan opini tanpa dasar,” ujarnya.
Sutan Nasomal menilai aparat penegak hukum, termasuk Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya, perlu memastikan persoalan tersebut ditangani secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
“Penegakan hukum harus berdasarkan bukti. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai ketentuan hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan terhadap peredaran produk pelumas di tengah masyarakat. Publik membutuhkan kepastian bahwa dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti secara serius, sementara setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates).
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar