Tak Hanya Pidana, Korban Penghinaan Ajukan Gugatan Perdata Rp540 Juta di PN Tanjabtim
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar: Ilustrasi AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurutnya, putusan pidana tersebut menjadi fondasi penting dalam pembuktian gugatan PMH di pengadilan perdata.
Rincian Tuntutan Ganti Rugi
Dalam petitum gugatan, Penggugat menuntut ganti rugi total sebesar Rp540 juta, yang terdiri atas:
Kerugian materiil sebesar Rp40.000.000, meliputi biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, serta kehilangan penghasilan selama proses hukum berlangsung.
Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000, sebagai kompensasi atas rasa malu, rusaknya nama baik, stigma sosial, serta tekanan psikologis yang dialami Penggugat dan keluarganya.
Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat juga meminta agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan serta melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.Agenda Persidangan
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini yang dijadwalkan berlangsung dari awal hingga pertengahan tahun 2026, dengan tahapan sebagai berikut:
14 Januari 2026 – Sidang pertama dan penunjukan mediator
25 Februari 2026 – Pembacaan gugatan
4 Maret 2026 – Jawaban Tergugat
10 Maret 2026 – Replik Penggugat
17 Maret 2026 – Duplik Tergugat (dan kemungkinan eksepsi)
25 Maret 2026 – Putusan sela (jika diperlukan)
1 April 2026 – Pembuktian surat Penggugat
8 April 2026 – Pembuktian surat Tergugat
15 April 2026 – Pemeriksaan saksi Penggugat
22 April 2026 – Pemeriksaan saksi Tergugat
29 April 2026 – Bukti tambahan (jika ada)
6 Mei 2026 – Penyampaian kesimpulan
13 Mei 2026 – Putusan
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa penyelesaian hukum atas dugaan penghinaan tidak berhenti pada sanksi pidana, tetapi juga dapat berlanjut pada tuntutan pemulihan hak secara perdata.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Ariawijaya

Saat ini belum ada komentar