Tak Hanya Pidana, Korban Penghinaan Ajukan Gugatan Perdata Rp540 Juta di PN Tanjabtim
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar: Ilustrasi AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanjabtim, UPDATEaja.id – Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat kini berlanjut ke ranah perdata.
Setelah Tergugat dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Penggugat secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt.
Langkah hukum ini ditempuh Penggugat sebagai upaya pemulihan hak, martabat, serta nama baik yang dinilai belum sepenuhnya dipulihkan melalui putusan pidana.
Dari Perkara Pidana ke Gugatan Perdata
Sebelumnya, dalam pearkara pidana Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, majelis hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan selama satu bulan.
Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak Penggugat menilai sanksi pidana tersebut belum sebanding dengan dampak kerugian yang dialami.
Dalam gugatan perdata, disebutkan bahwa Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui WhatsApp yang berisi kata-kata penghinaan dan dilakukan secara berulang, sehingga melanggar norma kesusilaan dan mencederai kehormatan pribadi Penggugat.
Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Kuat
Praktisi hukum Apriansyah menilai, gugatan perdata yang diajukan Penggugat memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat telah adanya putusan pidana yang inkracht.
“Dalam hukum perdata dikenal asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti fakta hukum yang telah diputus pengadilan pidana harus dianggap benar. Unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan Tergugat telah terbukti secara final,” ujar Apriansyah.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Ariawijaya

Saat ini belum ada komentar