Prof Sutan Nasomal Soroti Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Soppeng, Minta Polda Sulsel dan Polres Turun Tangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SOPPENG, UPDATEaja.id — Kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Soppeng mendapat sorotan dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH.
Prof. Sutan meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi elpiji 3 kilogram, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer.
Menurutnya, apabila pasokan elpiji masuk tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkannya, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Kalau pasokan masuk tetapi masyarakat masih sulit mendapatkan elpiji, harus ditelusuri ke mana distribusinya. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas,” ujar Prof. Sutan.
Ia meminta data jumlah pasokan, penyaluran agen ke pangkalan, jadwal distribusi dan kondisi stok di lapangan dicocokkan dengan keadaan yang dirasakan masyarakat.
Minta Polda Sulsel dan Polres Soppeng Turun Tangan
Prof. Sutan juga mendorong jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polres Soppeng bersama pemerintah daerah melakukan pengawasan langsung apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam distribusi.
Ia menegaskan, dugaan adanya permainan atau pihak tertentu yang menguasai distribusi tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan.
“Kalau ada dugaan cukong atau pihak tertentu bermain, buktikan melalui penyelidikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan, tetapi jangan pula ada pihak yang dituduh tanpa dasar,” tegasnya.
Menurut Prof. Sutan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pangkalan dan Pengecer Perlu Dievaluasi
Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap pangkalan dan pengecer untuk memastikan elpiji bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha yang menjalankan ketentuan tidak diganggu.
“Yang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak,” katanya.
Prof. Sutan menilai terdapat beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa, mulai dari keterbatasan pasokan, hambatan distribusi, meningkatnya kebutuhan masyarakat hingga kemungkinan adanya pelanggaran.
Jangan Hanya Periksa Administrasi
Ia meminta pemerintah dan APH tidak hanya mengandalkan laporan administratif.
Data di atas kertas, kata dia, harus dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Periksa jumlah pasokan, berapa yang diterima agen, berapa yang disalurkan ke pangkalan, kemudian lihat kondisi stok di lapangan. Dari situ baru bisa diketahui persoalannya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak terjadi tuduhan tanpa bukti sekaligus memastikan keluhan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti.
Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian
Prof. Sutan menegaskan masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya mengenai pasokan elpiji 3 kilogram di Soppeng.
“Kalau stok memang terbatas, jelaskan penyebabnya. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat sulit mendapatkan, itu juga harus dijelaskan,” katanya.
Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian sekaligus memastikan subsidi energi tersebut tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Soppeng disebabkan oleh penyimpangan atau permainan pihak tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH.

Saat ini belum ada komentar