Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Polri–TNI Berantas Tambang Bauksit di Dabo Singkep Lingga
- account_circle Hermansyah
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sorotan Publik dan Desakan MPKL
Kasus pertambangan di Dabo Singkep kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan terkesan hanya berpihak pada penguasa.
“Apakah keadilan hanya untuk penguasa?” ujar Ruslan, salah satu perwakilan MPKL.
Ia menyebut aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut telah menimbulkan polemik serius terkait penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta transparansi perizinan.
Dugaan Aktivitas Tambang Bermasalah
Berdasarkan keterangan masyarakat dan temuan lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung di area milik PT Hermina Jaya, dengan kegiatan operasional yang disebut-sebut melibatkan CV Samudra Energi Prima, perusahaan yang diduga dimiliki pengusaha asal Jakarta berinisial EY, serta pelaksana lapangan berinisial RMP.
Perusahaan tersebut diduga membuka jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, sehingga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.
Selain itu, aktivitas pengapalan bauksit diduga menggunakan jetty milik PT Telaga Bintan Jaya yang berada di kawasan hutan, dengan izin terminal khusus yang telah berakhir serta tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lokasi tersebut diketahui pernah disegel oleh Gakkum KLHK pada 2021, namun aktivitas pengapalan disebut kembali berlangsung.


- Penulis: Hermansyah
- Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH

Saat ini belum ada komentar