Prof. Dr. Sutan Nasomal: Mafia Pupuk Subsidi Ancam Ketahanan Pangan, Harus Ditindak Tegas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Data Serapan Rendah, Petani Kesulitan Pupuk
Berdasarkan data aplikasi penyaluran pupuk subsidi hingga akhir 2025, tingkat serapan pupuk subsidi pada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Pasaman tercatat masih rendah.
Pada salah satu kelompok tani, alokasi pupuk Urea (N 46%) sebesar 13.050 kilogram, namun realisasi penyaluran baru mencapai 9.175 kilogram atau sekitar 71 persen. Data yang sama mencatat masih terdapat sisa alokasi 3.875 kilogram dan sisa stok sebesar 10.525 kilogram.
Sementara itu, pupuk NPK Phonska dari total alokasi 26.100 kilogram, baru tersalur 8.750 kilogram atau sekitar 34 persen. Artinya, masih terdapat sisa alokasi 17.350 kilogram dengan sisa stok tercatat 2.150 kilogram.
Namun, rendahnya angka serapan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Sejumlah petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi meski telah berulang kali mendatangi kios atau pengecer.
“Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami justru sulit mendapatkannya. Sudah bolak-balik ke kios, jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh seorang petani di Pasaman.
Desak Penegakan Hukum
Ketidaksesuaian antara data aplikasi dan kondisi lapangan memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi pupuk subsidi. Dugaan tersebut disebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, kios atau pengecer, hingga kelompok tani.
Bahkan, berkembang pula dugaan adanya praktik dana koordinasi yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Meski masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut, isu ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pasaman.
Menanggapi hal itu, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan mafia pupuk subsidi masuk dalam ranah penegakan hukum dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
“Polda Sumatera Barat bersama Pangdam Tuanku Imam Bonjol harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai petani terus dirugikan, sementara oknum tertentu justru diuntungkan dari penyimpangan pupuk subsidi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti di level bawah, melainkan harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi pupuk subsidi.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap program pupuk subsidi,” ujarnya.
Pemda Diminta Klarifikasi
Petani berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi atas data penyaluran pupuk subsidi dan memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Pengawasan lapangan serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi dinilai mendesak agar program subsidi tepat sasaran dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani dan harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Pasaman belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait distribusi pupuk subsidi di daerah tersebut.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Maysarah
- Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal

Saat ini belum ada komentar