Bendahara SP-GPS Laporkan Dugaan Penggelapan Honor ke Polres Tanjabtim
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Muara Sabak, UPDATEaja.id – Dugaan tindak pidana penggelapan mencuat di internal Serikat Pekerja Gemilang Prima Sejahtera (SP-GPS). Salah satu bendahara berinisial YS secara resmi melaporkan dugaan penggelapan honor hasil pembagian usaha kerja ke Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Laporan tersebut berkaitan dengan tidak diterimanya hak pembagian hasil kerja (honor) untuk periode Januari hingga Februari 2026.
YS menyatakan hingga saat ini dirinya masih merasa sebagai bagian dari Dewan Pendiri SP-GPS karena tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan secara resmi dari organisasi tersebut.
“Saya sampai hari ini masih merasa bagian dari SP-GPS karena saya tidak pernah mengundurkan diri ataupun diberhentikan secara resmi. Namun hak saya tidak diberikan,” ungkap YS.
Menurut keterangan YS, sebelumnya pembagian hasil kerja berjalan rutin tanpa kendala. Namun memasuki awal tahun 2026, hak yang seharusnya diterima tidak lagi dibayarkan oleh pihak pengurus serikat.
Didampingi kuasa hukumnya, Sahroni, S.H., M.H., YS mendatangi Mapolres Tanjabtim untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.
“Klien kami merasa dirugikan karena selama tahun 2026 ini belum menerima hasil kerja yang menjadi haknya. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan,” tegas Sahroni.
Secara hukum, dugaan ini berpotensi mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya:
Pasal 486 tentang Penggelapan Biasa
Pasal 488 tentang Penggelapan dalam Jabatan (pemberatan karena hubungan kerja atau jabatan)
Unsur yang dapat dikaji dalam perkara ini meliputi unsur kesengajaan, penguasaan atas barang atau uang karena jabatan, serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Ketua maupun pengurus SP-GPS terkait laporan tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan guna mengungkap duduk perkara yang sebenarnya serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Sahrul

Saat ini belum ada komentar