Prof. Dr. KH Sutan Nasomal: Demo Kepala Desa ke Istana Bukti Menteri Harus Dievaluasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 17 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aksi damai ribuan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang dinilai menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II dan mengalihkan sebagian anggaran ke program di luar kewenangan desa.
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal menegaskan bahwa langkah kritik dan demonstrasi yang dilakukan para kepala desa merupakan bentuk aspirasi yang sah.
“Keputusan kementerian tidak boleh asal jadi tanpa evaluasi mendalam dan tanpa menelusuri dampaknya hingga ke bawah. Walaupun demo ini membuahkan hasil cepat dengan dicabutnya PMK, rekam jejak kekecewaan para kepala desa tidak bisa dihapus begitu saja,” tegasnya.
Pemerintah akhirnya menyetujui seluruh tuntutan utama kepala desa. Melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D, Presiden RI menyampaikan tiga keputusan penting, yakni:
- Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dicairkan 100 persen paling lambat 19 Desember 2025.
- PMK Nomor 81 Tahun 2025 dicabut dan dikembalikan ke regulasi sebelumnya.
- Segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal

Saat ini belum ada komentar