Pengadilan Tinggi Jambi Resmi Lantik 16 Advokat DPN Indonesia
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Selain KUHP baru, masih ada aturan-aturan teknis seperti SEMA yang butuh waktu untuk dipelajari lebih dalam. Kolaborasi antara hakim, jaksa, dan pengacara sangat bergantung pada pemahaman regulasi yang sama demi keputusan yang adil,” ungkap Ifa.
Kehadiran Bendahara Umum DPN Indonesia, Faiz Fikri, S.H., dalam prosesi tersebut menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal kader-kadernya di daerah.
Faiz mengapresiasi kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Jambi, dan mengingatkan anggotanya bahwa legalitas yang baru diraih adalah mandat untuk membela masyarakat.
“Ini adalah langkah awal dari perjuangan menegakkan hukum. Bagi DPN Indonesia, integritas adalah harga mati,” ungkap Faiz.
Langkah ekspansi DPN Indonesia di Jambi ini diharapkan dapat mengisi celah kebutuhan bantuan hukum yang profesional dan terjangkau bagi masyarakat lokal.
Senada dengan itu, Janiarto, S.H., salah satu advokat DPN Indonesia yang baru dilantik, menyoroti prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia menegaskan komitmennya untuk menghapus stigma penegakan hukum yang tebang pilih.
“Harapan saya, penegakan hukum di Jambi memiliki kesetaraan tanpa memandang latar belakang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ungkap Janiarto.
Di tengah komersialisasi jasa hukum, Janiarto yang kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar DPN Indonesia, menitikberatkan pentingnya layanan pro bono atau bantuan hukum cuma-cuma bagi warga kurang mampu.
“Bagi saya, layanan pro bono itu wajib. Masyarakat tidak mampu sangat membutuhkan pendampingan untuk memastikan mereka mendapatkan kebenaran yang semestinya,” tandasnya.
Pelantikan 16 advokat DPN Indonesia ini menjadi sinyal bahwa organisasi profesi ini terus aktif mencetak kader yang tidak hanya siap secara litigasi, tetapi juga responsif terhadap perubahan regulasi nasional dan kebutuhan sosial akan keadilan. *
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar