Cerita Janiarto, Dari Ruang Redaksi ke Kursi Pembela
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jambi, UPDATEAJA.ID – Suasana Aula Kantor Pengadilan Tinggi Jambi terasa lebih khidmat dari biasanya, Kamis (8/1/2026) pagi. Di antara 16 advokat yang bersiap mengucapkan sumpah, tampak satu sosok yang tak asing bagi dunia pers Jambi.
Ia adalah Janiarto, S.H., jurnalis yang selama ini dikenal lekat dengan kamera dan catatan berita. Hari itu menjadi titik balik penting dalam perjalanan hidup pria yang akrab disapa Mas Jani. Mengenakan toga hitam kebesaran advokat, ia resmi menapaki jalan baru sebagai pembela hukum.
Pelantikan dan pengambilan sumpah advokat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, menandai berakhirnya satu fase dan dimulainya pengabdian baru bagi Janiarto.
Beralih dari dunia jurnalistik ke profesi advokat bukan keputusan yang datang tiba-tiba. Bagi Janiarto, langkah ini merupakan perwujudan cita-cita lama yang sempat tertunda oleh kesibukannya di dunia usaha dan pers.
“Tujuan utama saya adalah menjadi mitra pengawal keadilan. Saya ingin memastikan setiap orang, tanpa memandang latar belakangnya, memiliki hak yang sama untuk dibela secara bermartabat,” ujar Janiarto usai prosesi pelantikan.
Pengalaman panjangnya sebagai jurnalis membentuk sudut pandang kritis terhadap realitas penegakan hukum. Ia menyadari betul masih kuatnya stigma hukum yang kerap dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Dalam perbincangan dengan awak media, Janiarto menegaskan komitmennya terhadap prinsip equality before the law. Ia berharap Provinsi Jambi ke depan dapat menjadi wilayah yang menjunjung tinggi supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Harapan saya sederhana, penegakan hukum di Jambi harus setara. Semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keberpihakan Janiarto terhadap masyarakat kecil. Di tengah citra advokat yang identik dengan perkara bernilai besar, ia justru menekankan pentingnya layanan bantuan hukum gratis (pro bono).
Menurutnya, mendampingi wong cilik bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan panggilan nurani. Ia ingin menjadi benteng terakhir bagi masyarakat yang kerap kesulitan mengakses keadilan.
Pelantikan ini juga berlangsung di tengah masa transisi hukum nasional, seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menyikapi dinamika dan pro-kontra di masyarakat, Janiarto menyatakan kesiapannya untuk terus belajar dan beradaptasi.
Kini, usai mengucapkan sumpah advokat, Janiarto resmi bergabung dalam jajaran Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Kehadirannya diharapkan memberi warna baru bagi dunia advokasi di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Pena mungkin telah ia letakkan, namun semangat mewartakan kebenaran tak pernah padam. Kini, perjuangan itu hadir dalam bentuk pembelaan di ruang sidang. Bagi Mas Jani, pengabdian kepada keadilan tak pernah berhenti—ia hanya berpindah medan juang.


- Penulis: Redaksi
- Sumber: Rano

Saat ini belum ada komentar