Prof Dr Sutan Nasomal: Jika Buronan Korupsi Kabur ke Luar Negeri dan Tak Ditangkap, Pecat Kepala Interpol
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, UPDATEaja.com – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH menegaskan bahwa kaburnya buronan kasus korupsi dari Indonesia ke luar negeri seharusnya tidak menjadi jalan aman bagi para pelaku kejahatan keuangan negara. Ia bahkan menilai, apabila Interpol tidak mampu menangkap buronan korupsi yang telah terdeteksi keberadaannya, maka pimpinan lembaga tersebut layak dicopot dari jabatannya.
“Tidak ada satu negara pun di dunia yang seharusnya melindungi koruptor. Kalau buronan korupsi Indonesia bisa bebas bersembunyi di luar negeri, ini kegagalan serius penegakan hukum internasional,” ujar Prof. Sutan Nasomal kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online, dalam jumpa pers di Kantor Pusat Markas Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2025).
Menurutnya, negara-negara besar seperti Amerika Serikat secara terbuka menyatakan perang terhadap korupsi. Oleh karena itu, tidak masuk akal jika buronan korupsi asal Indonesia justru merasa aman berlindung di negara-negara tersebut.
Prof. Sutan menekankan bahwa data dan jejak rekam para koruptor seharusnya telah didistribusikan kepada negara-negara sahabat Indonesia agar dapat dilakukan penangkapan bersama. Ia menilai, lemahnya koordinasi dan ketegasan justru membuat negara dirugikan.
“Tidak boleh negara dikalahkan oleh segelintir pihak yang justru mempersulit penangkapan koruptor. Bila Indonesia dirugikan oleh kebijakan perlindungan terhadap koruptor di negara lain, maka sikap tegas harus diambil, termasuk evaluasi hubungan diplomatik,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang mengguncang industri asuransi nasional sejak 2019. Salah satu buronannya, Evelina F. Pietruschka, hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih menjadi sorotan publik dalam upaya penegakan hukum.
Meski jumlah kerugian negara yang secara langsung dikaitkan dengannya tidak dirinci, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Wanaartha Life dengan nilai klaim dan kewajiban mencapai sekitar Rp12,78 triliun. Evelina sendiri hingga kini dikenal sebagai buronan dalam kasus tersebut.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH

Saat ini belum ada komentar